Mencerahkan, Memberi wawasan

Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Opini. Tampilkan semua postingan

Peran Media Sosial Bagi Kegiatan Jurnalistik

Foto : Google.com

Jurnalistik merupakan kegiatan pelaporan, penyampaian, penyiapan, penyuntingan, dan peliputan berita kepada khalayak pada media massa. Di indonesia, istilah jurnalistik dulunya dengan sebutan publissitik atau publikasi secara cetak kemudian berkembang ke media elektronik. Dewasa ini media berkembang dengan pesat tidak hanya sebutan media cetak dan elektronik, kini perkembangan nya telah mencapai media tersmabung (online) yang kini membuat optimis para penggemar media.

Dengan berkembangnya media jurnalis, tugas jurnalis profesional termasuk jurnalis independen secara tidak langsung telah di mabil oleh para jurnalis warga (citizen journalist). Tak ayal , banyak media konvensional yang membuat berita versi online.

Kegiatan jurnalis dulu yang menulis berita dalam batas waktu terakhir, tetapi biasanya di sunting sebelum diterbitkan. Namun dengan adanya media online , berita tidak lagi menjadi sesuatu yang harus di tulis secara profesional karena seluruh warag dapat mengaksesberita tanpa filter dan pemahaman terhadap kode etik jurnalis.

Kini Situs media sosial bisa dikatakan sebagai alat instan yang memungkinkan para jurnalis lebih cepat dalam mencari sumber atau narasumber untuk beritanya. Jurnalis tidak perlu menelepon ke sana ke mari untuk mencari sumber berita yang biosa di percaya dan kredibel. Melalui situs media sosial, jurnalis bisa mencari tahu segala peristiwa atau fenomena yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Penggunaan media sosial dalam jurnalisme seiring berkembangnya jurnalisme warga ( citizen journalist) dalam media online atau jaringan internet, kecanggihan dalam akses pencarian berita ini, mau tidak mau menuntut jurnalis agar semakin cepat dalam menghimpun berita. Jurnalis dalam jaringan online telah membuat segala informasi menjadi cepat menyebar dan diterima masyarakat. Oleh karena itu. Kini seorang jurnalis di berbagai media sudah diwajibkan untuk tidak mengandalkan media utama sebagai alat penyebar berita. Ia di haruskan untuk bisa menjelajah media-media sosial agar agar bisa menjalin hubunganb baik dengan berbagai macam status sosial masyarakata agar sehingga bisa mendapatkan berita banyak, bervariasi dan detail.

Penggunaa media sosial oleh jurnalis mendapatkan berbagai dukungan dan respon positif, baik dari pimpinan media maupun masyarakat. Media sosial ini bisa di jadikan tempat wawancara ( misalnya melui fromspring, diman pertanyaan bisa masuk di inbox tujuan dan lebih tertutup daripada Twitter), berbagai foto yang tidak bisa di muat media, serat memberikan opini-opini pribadi njurnalis terhadap suatu berita.

Seorang jurnalis tidak bisa membuat berita yang tidak sesuai dengan ideologi media, meskipun dalam teorinya jurna;lis diberikan kebebasanuntuk mengikuti hati mereka dalam mengerjakan tugas. Oleh karena itu , mungkin sebagai pembebasan diri , seorang jurnalis membuat sebuah blog yang berisi catatan opini pribadinya. Jika ingin menggunakan akun Twitter atau Face book sebagai media pribadinya, tentu ia harusb berhati hati dalam mengungkakan opininya. Bisa saja opininya tersebut ditanggapi oleh dengan berbagai hal oleh pengguna user lain nya dala media sosial yang bersangkutan, kini segalanya informasi yang di buat oleh sesorang dalam suatu media sosial bisa mudah diketahui oleh seseorang dalam suatu media sosial bisa mudah diketahui oleh orang lain dan bisa mudah pula untuk di komentari macam-macam.

Kita sudah bisa melihat munculnya situs web dan situs internet yang memperlihatkan adanya aktivitas jurnalis sebagai penyebar informasi. Mungkin saja, aktivitas tersebut bukanlah suatu komunikasi massa, tetapi fungsinya dalam penyampaian informasi dengan khalayk yang tidak bisa ditebak dan tersebar dan mebuat hal ini menjadi mirip dengan komunikasi massa.

Jurnalisme warga (citizen journalis) berkembang melalui media sosial maupun situs web. Media massa professional memang secara tidak sengaja akan terus membiasakan aktivitas jurnalis profesional. Perkembangan ini memang telah membuat setiap manusi memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas jurnalis, yaitu menghimpun dan menyebar informasi.

Atas tuntutan perkembangan tersebut, maka hampir semua media massa kini memiliki situs atay akun untuk mereka di dunia maya. Mereka tidak lagi terpatok dengan penyebaran berita dengan media konvensional. Situs situs media sosial dalam jaringan telah memudahkan mereka dalam aktivitas jurnalis sehari hari.

Seorang jurnalis memang tidak hanya dituntu untuk sekedar tahu dimana jurnalisme tetapi juga menguasai teknologi yang akan membantu mereka dalam kegiatan jurnalis. Seorang jurnalis minimal memiliki satu situs atau akun di media sosialsebagai alat utama dan penunjang kerjanya sebagai jurnalis.

Dalam jurnalisme warga yang terus berjalan dan berkembang, orang orang menjadi sadar dan kritis terhadap pesan pesan media. Sepertinya teori jarum hipodermik akan sangat kalah dan terlupakan. Memalui jurnalisme warga orang orang akan gemar berdiskusi kemudian membentuk komunitas-komunitas tanggap media.

Hal ini adalah hal yang menarik meskipun sedikit membuat jurnalis media massa professional menjadi harus bersaing ekstra kera, kerja mereka saat ini bukan dihargai dengan surat kabar yang terjual tetapi dengan tanggapan atau opini masyarakat tentang berita yang mereka buat. ini adalah konsekuensi dari semakin malasnya konsumen media salam berlangganan media massa karena mahal juga tidak praktis.Jurnalistik merupakan kegiatan pelaporan, penyampaian, penyiapan, penyuntingan, dan peliputan berita kepada khalayak pada media massa. Di indonesia, istilah jurnalistik dulunya dengan sebutan publissitik atau publikasi secara cetak kemudian berkembang ke media elektronik. Dewasa ini media berkembang dengan pesat tidak hanya sebutan media cetak dan elektronik, kini perkembangan nya telah mencapai media tersmabung (online) yang kini membuat optimis para penggemar media.

Dengan berkembangnya media jurnalis, tugas jurnalis profesional termasuk jurnalis independen secara tidak langsung telah di mabil oleh para jurnalis warga (citizen journalist). Tak ayal , banyak media konvensional yang membuat berita versi online.

Kegiatan jurnalis dulu yang menulis berita dalam batas waktu terakhir, tetapi biasanya di sunting sebelum diterbitkan. Namun dengan adanya media online , berita tidak lagi menjadi sesuatu yang harus di tulis secara profesional karena seluruh warag dapat mengaksesberita tanpa filter dan pemahaman terhadap kode etik jurnalis.

Kini Situs media sosial bisa dikatakan sebagai alat instan yang memungkinkan para jurnalis lebih cepat dalam mencari sumber atau narasumber untuk beritanya. Jurnalis tidak perlu menelepon ke sana ke mari untuk mencari sumber berita yang biosa di percaya dan kredibel. Melalui situs media sosial, jurnalis bisa mencari tahu segala peristiwa atau fenomena yang sedang hangat dibicarakan oleh masyarakat di lingkungan sekitarnya.

Penggunaan media sosial dalam jurnalisme seiring berkembangnya jurnalisme warga ( citizen journalist) dalam media online atau jaringan internet, kecanggihan dalam akses pencarian berita ini, mau tidak mau menuntut jurnalis agar semakin cepat dalam menghimpun berita. Jurnalis dalam jaringan online telah membuat segala informasi menjadi cepat menyebar dan diterima masyarakat. Oleh karena itu. Kini seorang jurnalis di berbagai media sudah diwajibkan untuk tidak mengandalkan media utama sebagai alat penyebar berita. Ia di haruskan untuk bisa menjelajah media-media sosial agar agar bisa menjalin hubunganb baik dengan berbagai macam status sosial masyarakata agar sehingga bisa mendapatkan berita banyak, bervariasi dan detail.

Penggunaa media sosial oleh jurnalis mendapatkan berbagai dukungan dan respon positif, baik dari pimpinan media maupun masyarakat. Media sosial ini bisa di jadikan tempat wawancara ( misalnya melui fromspring, diman pertanyaan bisa masuk di inbox tujuan dan lebih tertutup daripada Twitter), berbagai foto yang tidak bisa di muat media, serat memberikan opini-opini pribadi njurnalis terhadap suatu berita.

Seorang jurnalis tidak bisa membuat berita yang tidak sesuai dengan ideologi media, meskipun dalam teorinya jurna;lis diberikan kebebasanuntuk mengikuti hati mereka dalam mengerjakan tugas. Oleh karena itu , mungkin sebagai pembebasan diri , seorang jurnalis membuat sebuah blog yang berisi catatan opini pribadinya. Jika ingin menggunakan akun Twitter atau Face book sebagai media pribadinya, tentu ia harusb berhati hati dalam mengungkakan opininya. Bisa saja opininya tersebut ditanggapi oleh dengan berbagai hal oleh pengguna user lain nya dala media sosial yang bersangkutan, kini segalanya informasi yang di buat oleh sesorang dalam suatu media sosial bisa mudah diketahui oleh seseorang dalam suatu media sosial bisa mudah diketahui oleh orang lain dan bisa mudah pula untuk di komentari macam-macam.

Kita sudah bisa melihat munculnya situs web dan situs internet yang memperlihatkan adanya aktivitas jurnalis sebagai penyebar informasi. Mungkin saja, aktivitas tersebut bukanlah suatu komunikasi massa, tetapi fungsinya dalam penyampaian informasi dengan khalayk yang tidak bisa ditebak dan tersebar dan mebuat hal ini menjadi mirip dengan komunikasi massa.

Jurnalisme warga (citizen journalis) berkembang melalui media sosial maupun situs web. Media massa professional memang secara tidak sengaja akan terus membiasakan aktivitas jurnalis profesional. Perkembangan ini memang telah membuat setiap manusi memiliki kesempatan untuk melakukan aktivitas jurnalis, yaitu menghimpun dan menyebar informasi.

Atas tuntutan perkembangan tersebut, maka hampir semua media massa kini memiliki situs atay akun untuk mereka di dunia maya. Mereka tidak lagi terpatok dengan penyebaran berita dengan media konvensional. Situs situs media sosial dalam jaringan telah memudahkan mereka dalam aktivitas jurnalis sehari hari.

Seorang jurnalis memang tidak hanya dituntu untuk sekedar tahu dimana jurnalisme tetapi juga menguasai teknologi yang akan membantu mereka dalam kegiatan jurnalis. Seorang jurnalis minimal memiliki satu situs atau akun di media sosialsebagai alat utama dan penunjang kerjanya sebagai jurnalis.

Dalam jurnalisme warga yang terus berjalan dan berkembang, orang orang menjadi sadar dan kritis terhadap pesan pesan media. Sepertinya teori jarum hipodermik akan sangat kalah dan terlupakan. Memalui jurnalisme warga orang orang akan gemar berdiskusi kemudian membentuk komunitas-komunitas tanggap media.

Hal ini adalah hal yang menarik meskipun sedikit membuat jurnalis media massa professional menjadi harus bersaing ekstra kera, kerja mereka saat ini bukan dihargai dengan surat kabar yang terjual tetapi dengan tanggapan atau opini masyarakat tentang berita yang mereka buat. ini adalah konsekuensi dari semakin malasnya konsumen media salam berlangganan media massa karena mahal juga tidak praktis.
Share:

Sulitnya Melenyapkan Perilaku Korupsi

Ibarat virus, korupsi termasuk gampang-gampang susah dimusnahkan. Belum ada vaksin anti korupsi yang sanggup meredam penyebaran virus tersebut sampai ke akar-akarnya. Lembaga superbodi sekelas Komisi Pemberantasan Korupsi pun belum mampu menghentikan budaya korupsi.

Tanpa disadari, korupsi muncul dari kebiasaan yang dianggap lumrah dan dianggap wajar oleh masyarakat. Tindakan memberi hadiah kepada pejabat atau pegawai negeri, bahkan keluarganya, sebagai imbal jasa sebuah pelayanan dipandang lumrah sebagai bagian dari budaya ketimuran.

Pengertian korupsi sebenarnya telah dimuat secara tegas dalam Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 1971 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagian besar pengertian korupsi di dalam UU itu dirujuk dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang lahir sebelum negara ini merdeka.

Jika merujuk UU No 31/1999 juncto UU No 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Korupsi, kebiasaan berperilaku koruptif, yang selama ini dianggap sebagai hal wajar dan lumrah, dapat dikategorikan sebagai tindak pidana korupsi. Pemberian gratifikasi atau pemberian hadiah kepada penyelenggara negara dan berhubungan dengan jabatannya, jika tidak dilaporkan ke KPK, dapat menjadi salah satu bentuk tindak pidana korupsi.

Langkah Presiden

Presiden Joko Widodo telah mengeluarkan Instruksi Presiden No 7/2015 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi. Dalam inpres itu, terdapat 96 butir aksi yang harus dilaksanakan selama tahun 2015.

Inpres yang ditujukan kepada kementerian atau lembaga serta pemerintah daerah itu dimaksudkan untuk memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat dan membentengi kebijakan dari tindak pidana korupsi. Terkait hal itu, presiden berharap agar aksi dilakukan dengan sebaik-baiknya, tak sekadar formalitas. Melalui inpres itu, presiden juga meminta dihilangkannya pungutan liar dan birokrasi yang berbelit.

Persoalannya sederhana, korupsi sudah ada sejak republik ini berdiri. Perilaku koruptor sudah sangat sulit dilenyapkan karena telah mendarah daging berpuluh tahun. Mereka (koruptor) memiliki beribu modus operandi untuk menggangsir uang negara. Laiknya tindak pidana umum, pelaku korupsi selalu berada selangkah di depan penegak hukum.

Korupsi, menurut Philip (1997), adalah tingkah laku dan tindakan seseorang pejabat publik yang menyimpang dari tugas publik formal untuk mendapatkan keuntungan pribadi atau keuntungan bagi orang-orang tertentu yang berkaitan erat dengan pelaku korupsi, seperti keluarga koruptor, karib kerabat koruptor, dan teman koruptor. Pengertian ini juga mencakup kolusi dan nepotisme pemberian patronase lebih karena alasan hubungan kekeluargaan (ascriptive) daripada merit. Pengertian korupsi oleh Philip dipusatkan pada korupsi yang terjadi di kantor publik.

Kedua, pengertian korupsi yang berpusat pada dampak korupsi terhadap kepentingan umum (public interest centered). Dikatakan, korupsi telah terjadi apabila seorang pemegang kekuasaan atau fungsionaris pada kedudukan publik melakukan tindakan-tindakan tertentu untuk orang-orang yang akan memberikan imbalan, baik itu uang atau materi lain, sehingga merusak kedudukan dan kepentingan publik.

Jaksa Agung HM Prasetyo, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Andrinof Chaniago, Pelaksana Tugas Pimpinan KPK Taufiequrachman Ruki, dan Kapolri Jenderal Badrodin Haiti (kiri ke kanan) saat menyampaikan keterangan pers seusai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Joko Widodo dan sejumlah menteri lainnya di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (19/6). Rapat membahas strategi nasional untuk mencegah dan memberantas korupsi.

Pengertian korupsi ketiga menurut Philip adalah yang berpusat pada pasar (market centered), yang diambil dari hasil analisis tentang korupsi yang dikaji menggunakan teori pilihan publik dan sosial serta pendekatan ekonomi dalam kerangka analisis politik bahwa pengertian korupsi adalah kegiatan atau aktivitas oleh lembaga ekstra-legal yang digunakan individu-individu ataupun kelompok-kelompok untuk mendapat pengaruh terhadap kebijakan dan tindakan birokrasi. Kemudian dilanjutkan bahwa pengertian korupsi berarti penyalahgunaan kekuasaan oleh seorang pegawai atau pejabat pemerintah untuk mendapatkan tambahan pendapatan dari publik.

Inilah yang kerap menjebak seseorang yang masuk ke dunia politik. Dalam ajang pemilihan kepala daerah (pilkada), misalnya, seorang calon kepala daerah harus mengeluarkan biaya tak sedikit untuk "membeli" kendaraan politik, ongkos kampanye hingga politik uang. Pertanyaannya, dari mana seorang kepala daerah bisa mengembalikan investasi yang sudah dibenamkan saat pencalonan. Setelah menjabat, mau tak mau, ia harus kreatif mengatur proyek-proyek APBD di daerahnya. Memang, ada beberapa kepala daerah yang relatif bersih dan enggan menggerogoti keuangan negara, tetapi jumlahnya tidak banyak.

Banyak hal yang membuat republik ini subur dengan korupsi kendati terdapat tiga lembaga penegak hukum, yakni KPK, Polri, dan kejaksaan, yang memiliki kewenangan memberantas korupsi. Meski demikian, efek jera yang ditimbulkan ketiganya hingga kini belum begitu terasa. Bahkan, sebagai tindak pidana yang luar biasa (extra ordinary crime), koruptor masih mendapat perlakuan khusus. Mulai dari tingkat penyidikan, vonis pengadilan, hingga saat menyandang status sebagai narapidana, mereka tetap memperoleh perlakuan yang lebih baik dibandingkan dengan pelaku tindak pidana khusus lainnya.

Jadi, jangan bermimpi vaksin anti korupsi akan mampu membasmi virus korupsi yang telanjur menggerogoti sel, darah, dan daging. Negara ini membutuhkan kesanggupan berbagai pihak untuk membentuk sistem, budaya, dan watak generasi yang benar-benar bersih agar virus korupsi tidak menjangkit.






Oleh : Topan Yunarto
Share:

10 Etika internet

Dalam literatur komunikasi kita mengenal etika komunikasi. Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mengartikan etika sebagai “ilmu tentang apa yang baik dan apa yang buruk dan tentang hak dan kewajiban moral (akhlak)”. 

Etika sering disebut juga dengan “etiket” (étikét), yaitu ”tata cara (adat sopan santun, dsb) dalam masyarakat beradab dl memelihara hubungan baik antara sesama manusianya” (KBBI). 

Kita bisa memaknai etika komunikasi dengan “sopan-santun atau tatakrama dalam berkomunikasi” atau “cara berkomunikasi yang baik”. 

Etika komunikasi di internet dikenal dengan istilah Netiquette –kependekan dari “Network Etiquette” atau “Internet Etiquette”.

Netiquette (Inggris) atau Netiket (Indonesia) dapat dimaknai sebagai “sopan-santun dalam berkomunikasi di internet, seperti dalam chatting, kirim pesan, menulis status facebook, “berkicau” di twitter, menulis di blog (website), dan berkomentar di situs berita”.

Etika komunikasi di internet pada dasarnya sama dengan etika berkomunikasi di “dunia nyata” dalam kehidupan sehari-hari, seperti jujur, menggunakan kata-kata yang baik (sopan), ramah, serta berbicara jelas dan mudah dimengerti. 

Salah satu rujukan netiket adalah artikelVirginia Shea (Netiquette, by Virginia Shea, published by Albion Books, San Francisco (info@albion.com). ©1994 Virginia Shea) berjudul The Core Rule of Netiquette

Shea memberikan 10 peraturan ketika berinteraksi di dunia maya. Intinya sama dengan etika komunikasi dalam dunia nyata, seperti jangan menyakiti, jangan menyinggung perasaan, berbicara efektif, jangan sungkan minta maaf jika keliru, dan sebagainya.

Berikut ini etika komunikasi di internet atau –dalam istilah Shea– peraturan inti etika berinternet (netiquette/netiket). 

Core Rule of Netiquette 
1. Remember the human. 
Jangan lupa, orang yang membaca email atau posting Anda adalah manusia juga yang punya perasaan –bisa tersinggung atau sakit hati. Jadi, jangan menyakiti hati orang lain. Jangan kirim email atau posting yang sekiranya mempermalukan. 

2. Adhere to the same standards of behavior online that you follow in real life.
Standar etika komunikasi internet sama saja dengan etika komunikasi di dunia nyata, seperti etis, menghargai pendapat orang lain, dan jangan dan melanggar hukum (breaking the law is bad Netiquette). 

3. Know where you are in cyberspace.
Setiap situs atau forum online biasanya punya aturan main. Maka, taati aturan itu. Baca dulu aturan sebelum gabung. “Intai dulu sebelum melompat” (Lurk before you leap). Sadari Anda ada di forum apa dan bagaimana. 

4. Respect other people’s time and bandwidth.
Posting pesan yang sesuai dengan grup diskusi. Jangan ajukan pertanyaan bodoh. Baca dokumen FAQ (Frequently Asked Questions) atau “Yang Sering Ditanyakan” (YSD).

Jangan posting hal yang sekiranya sudah diketahui anggota grup (don’t waste expert readers’ time by posting basic information). 

Jika Anda tidak setuju dengan sebuah forum online, jangan buang waktu dengan “menggugat” mereka. Tinggalkan saja! (If you disagree with the premise of a particular discussion group, don’t waste the time and bandwidth of the members by telling them how stupid they are. Just stay away). 

5. Make yourself look good online.
Cek grammar dan ejaan (tata bahasa) sebelum posting. Pahami yang Anda katakan dan pastikan ia masuk akal. Know what you’re talking about and make sense. 

6. Share expert knowledge.
Bagi pengetahuan dan wawasan Anda.Sedekah ilmu! Jawab pertanyaan yang ada jika Anda tahu. 

7. Help keep flame wars under control.
Kendalikan emosi Anda! Jangan posting apa pun dalam keadaan marah! Jangan posting atau kirim komentar yang bernada amarah tinggi! Ada pepatah:

Sesuatu yang dimulai dengan rasa marah akan menghasilkan penyesalan. Jangan ragu minta maaf jika Anda keliru atau menginggung perasaan orang lain. 

8. Respect other people’s privacy.
Hargai privasi orang. Jangan baca email, pesan, atau inboks pribadi orang lain. Don’t read other people’s private email. 

9. Don’t abuse your power. 
Jangan menyalahgunakan kekuasaan. Jangan korupsi! Makin besar kekuasaan yang Anda mikiki, kian penting bagaimana menggunakannya. The more power you have, the more important it is that you use it well. 

10. Be forgiving of other people’s mistakes. 
Jika orang lain salah, maafin aja….! 

Kepatuhan atau pelanggaran atas Etika Internet di atas akan menjadi "cermin beradab-tidaknya" seseorang di dunia maya, mungkin juga sekaligus cermin moralitas dan perilakunya di dunia nyata.

Secara teknis, netiket juga termasuk cara penulisan, seperti "jangan gunakan huruf tebal semua (all caps) di judul" karena kata-kata dengan semua huruf tebal bermakna "teriak".

Mengikuti Prinsip dan Teknik Menulsi di Media Online juga termasuk bagian dari pengalaman manifesto dan etika internet. Wasalam. (www.romelteamedia.com).*
Share: